Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 36 Tersangka

PRINGSEWU, Potensinasional.id – Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari total 36 tersangka yang diamankan, sebanyak 35 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Sementara berdasarkan kategori usia, 30 tersangka merupakan orang dewasa dan enam lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang secara khusus menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang,” kata Iptu Laksono, Selasa (29/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu seberat 8,06 gram, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, serta 0,9 gram tembakau sintetis. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Laksono menjelaskan, Operasi Antik Krakatau merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran terkait narkotika,” tegasnya.

Enam Tersangka Anak Jadi Perhatian Khusus

Dari 36 tersangka yang diamankan, terdapat enam orang yang masih berusia di bawah umur. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian, mengingat anak-anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Iptu Laksono menegaskan, penanganan terhadap tersangka yang masih berstatus anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak.

Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terhadap anak tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat.

“Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Berikan Informasi

Selain melakukan penindakan, Polres Pringsewu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Laksono menyebutkan, informasi dan kepedulian masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini, mengungkap jaringan peredaran narkotika, serta memutus mata rantai peredarannya.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Ia menegaskan, berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026 bukan berarti upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pringsewu turut berakhir. Polres Pringsewu akan terus melakukan langkah pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operasi ini memang dilaksanakan dalam waktu tertentu, tetapi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Kami akan menindak setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Wasis)

 

Exit mobile version