Pringsewu, Potensinasional — Pasangan calon pengantin di kecamatan Banyumas Pringsewu mengeluhkan adanya dana tambahan yang dikeluarkan saat pengurusan dokumen nikah di Kantor Urusan Agama setempat. Hal ini menyebabkan kegelisahan bagi para calon pengantin yang merasa terbebani oleh biaya tersebut.
Menurut seorang calon pengantin yang mengeluh, mereka masih dimintai dana tambahan sebesar Rp.100.000 sampai Rp.200.000 dengan alasan wakaf. Sementara itu, seorang petugas dari kantor tersebut mengatakan bahwa dana tambahan tersebut adalah program yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pasangan calon pengantin merasa bahwa mereka terbebani karena harus membayar biaya tambahan yang tidak diwajibkan dan berbeda-beda besarnya. Beberapa pasangan calon pengantin merasa bahwa adanya dana tambahan tersebut tidak adil dan merugikan mereka.
Namun, menurut kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas, Bram Oktafian, wakaf bagi calon pengantin tidak diwajibkan dan besarnya tidak ditentukan. Sehingga jika ada pasangan calon pengantin yang merasa terbebani dan tidak mampu membayar, maka mereka tidak harus membayarnya.
Menurut Bram, program wakaf ini bertujuan untuk membantu calon pengantin yang membutuhkan bantuan biaya pernikahan. Besarnya dana wakaf tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin atau sumbangan dari masyarakat yang ingin membantu.
Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi pasangan calon pengantin di kecamatan Banyumas Pringsewu harus diatasi dengan memberikan informasi yang jelas mengenai program wakaf yang ada di Kantor Urusan Agama setempat. Sehingga pasangan calon pengantin dapat memahami dan menentukan keputusan yang tepat mengenai pembayaran biaya nikah tersebut.( Borneo)