Pemkab Way Kanan Imbau Warga Waspada, BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Way kanan, Potensinasional.id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika menerima pemberitahuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tulang Bawang terkait daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Informasi ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM pada Triwulan II Tahun 2025, Rabu (24/9/2025).

Dalam surat bernomor B-HM.03.01.23B.08.25.261 tertanggal 13 Agustus 2025, BPOM menyebutkan terdapat 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan tersebut sebelumnya telah dipublikasikan dalam Siaran Pers BPOM No. HM.01.1.2.08.25.137 tanggal 1 Agustus 2025 berjudul “BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada.”

Daftar lengkap dapat diakses melalui laman resmi BPOM:
👉 Siaran Pers BPOM

Jenis Produk yang Ditarik

Dari total 34 produk yang ditarik, terdiri dari:

  • 28 item kosmetik kontrak produksi,
  • 2 item produk lokal,
  • 4 item produk impor.

BPOM juga menyediakan layanan pengecekan legalitas produk melalui:

Imbauan Pemkab Way Kanan

Kepala Dinas Kominfo Way Kanan, Yusron Lutfi, S.H., M.M., mewakili Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih produk kecantikan maupun perawatan tubuh.

“Pastikan setiap produk memiliki izin edar resmi BPOM dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi maupun situs resmi. Jangan mudah tergiur produk instan atau berharga murah tanpa izin edar jelas, karena berisiko membahayakan kesehatan,” tegas Yusron Lutfi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyebarkan informasi ini agar keluarga dan lingkungan sekitar terlindungi dari kosmetik ilegal. Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama BPOM berkomitmen terus bersinergi mengawasi peredaran produk, demi menciptakan ruang yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Daftar lengkap 34 produk kosmetik berbahaya dapat diunduh melalui edaran resmi BPOM.

(Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan/ Supriadi)