PRINGSEWU, Potensinasional.id— Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus dua pria yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu. Keduanya diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, dalam penggerebekan di rumah JBS yang berada di Pekon Margakaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.
Menurutnya, dari pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku yang telah diamankan sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang mereka dapatkan diduga berasal dari JBS dan ASM.
“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” ujar Iptu Laksono pada Senin (21/9/2026)
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah JBS di Pekon Margakaya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta alat hisap sabu atau bong.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa JBS bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Ia disebut merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga penangkapan kali ini menjadi catatan lanjutan dalam upaya aparat memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri sumber barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jangkauan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laksono menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
Polisi memastikan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Identitas pelapor juga akan dijaga kerahasiaannya.
“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegas Laksono.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari tingkat pengedar hingga jaringan pemasok, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (Wasis)
