Peningkatan Gedung SD Negeri 24 Krui Disorot, Warga Pertanyakan Pelaksanaan Revitalisasi Secara Swakelola

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pelaksanaan proyek revitalisasi Gedung SD Negeri 24 Krui yang berlokasi di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang disebut menggunakan sistem swakelola, namun diduga melibatkan tenaga kerja dari luar daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Potensinasional.id di lokasi proyek pada Jumat (31/7/2026), pekerjaan pembangunan masih berlangsung. Di lapangan, tim menemukan beberapa pekerja yang disebut berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai keterlibatan komite sekolah maupun masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, tim juga mengamati penggunaan material bangunan yang menurut sejumlah warga perlu mendapat perhatian agar mutu pekerjaan tetap sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena masyarakat sekitar tidak diberi kesempatan untuk ikut bekerja dalam proyek tersebut.

«”Kami banyak yang sedang menganggur. Harapan kami, kalau memang ini pekerjaan sekolah yang dilaksanakan secara swakelola, masyarakat sekitar juga bisa dilibatkan,” ujarnya.»

Keluhan serupa disampaikan salah seorang warga yang juga orang tua murid. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya memberi manfaat bagi lingkungan sekitar, termasuk membuka kesempatan kerja bagi warga setempat.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala SD Negeri 24 Krui, Sarjono, membenarkan bahwa pihak sekolah menggunakan tenaga kerja dari luar daerah. Menurutnya, langkah tersebut tidak melanggar ketentuan.

«”Mengambil tukang dari luar daerah tidak melanggar aturan. Yang penting pekerjaannya selesai dengan baik. Kami juga sudah berusaha mencari tukang di sekitar sekolah, tetapi tidak mendapatkan tenaga yang siap bekerja,” jelasnya.»

Sarjono juga menambahkan bahwa penggunaan tenaga kerja dari luar dinilai lebih efektif karena dapat bekerja secara penuh tanpa terkendala aktivitas sosial di lingkungan setempat.

Sementara itu, konsultan pengawas yang diketahui bernama Tri turut dimintai keterangan oleh awak media di lokasi pekerjaan. Saat diminta menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai pengawas proyek, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses dan saat itu belum dibawanya ke lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan perhatian dari masyarakat yang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta melengkapi administrasi sesuai ketentuan.

Warga menilai seluruh proses pembangunan yang dibiayai oleh uang negara harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

«”Kalau menggunakan uang rakyat, masyarakat juga berhak mengetahui dan mengawasi pelaksanaannya. Ini menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak,” ujar salah seorang warga.»

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Potensinasional.id melakukan peliputan berdasarkan hasil observasi lapangan dan keterangan dari sejumlah narasumber. Pemberitaan ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi serta memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat, serta DPRD Kabupaten Pesisir Barat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 24 Krui. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, warga meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.

Redaksi: Potensinasional.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: Zainal

Exit mobile version