TULANG BAWANG BARAT, POTENSI NASIONAL |
Ketua DPW JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas) Provinsi Lampung, Tama, menanggapi persoalan penggunaan dana desa yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Menurut Tama, penggunaan dana desa untuk berjudi di Tubaba adalah tindakan yang tidak masuk akal dan logika.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa, bukan untuk berjudi,” ujar Tama. Senin (10/03/2025).
Tama juga menekankan bahwa Kepolisian Polres Tubaba harus bekerja secara profesional untuk menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Polres Tubaba harus segera bertindak dan menetapkan tersangka penyalahgunaan dana desa ini,” tegas Tama.
Apabila Polres Tubaba tidak segera mengambil tindakan, Tama dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke Polda Lampung.
“Kita tidak akan diam dan akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar Tama kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya
Penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
Diketahui bahwa Kepala Tiyuh Karta (Eks) Sudiyaman menyalahgunakan Dana Desa diduga terpakai untuk berjudi.
Dikonfirmasi oleh Tim AWASI, Kepala Tiyuh Karta Sudiyaman (Eks) mengatakan bahwa pelaksanaan tersebut untuk pembangunan Taman Bermain Anak milik Tiyuh Karta dipakai karena kecewa dalam Pilkades kemarin.
“Ya, memang benar dana tersebut terpakai tapi bagaimana dana sudah habis untuk berjudi”, ungkap Sudiyaman kepada Tim AWASI. Kamis, (7/3/2022) lalu.
Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Fraksi Partai Gerindra Yantoni mendesak pihak APH atau Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta dipakai untuk berjudi. Jum’at, (1/4/2022).
“Masalah ini tidak bisa didiamkan saja, seharusnya Kepolisian cepat dan peka dalam menanggapi berita media Pers yang merupakan sumber informasi sesuai fakta di lapangan”, jelasnya.
Yantoni menambahkan, “Apalagi dilakukan dengan sengaja bahkan terang-terangan dipakai untuk judi”, tegasnya.
Saat dihubungi Tim AWASI ke Pihak Inspektorat Tubaba, Inspektur Perana diwakili Irban V Muslim mengungkapkan, bahwasanya Sudiyaman tidak koperatif untuk menyelesaikan TL dan klarifikasi dugaan penyimpangan dikarenakan beliau sudah mantan Kepala Tiyuh.
“Kita masih sulit untuk berkomunikasi. Jadi kita koordinasi ke Polres”, jelas Muslim. Kamis, (2/6/2022).
Kemudian Muslim menambahkan, “Koordinasi tersebut belum ada untuk permintaan audit, sampai saat masih dalam proses lidik di Polres Tubaba”, ungkapnya.
Kapolres Tubaba AKBP. Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M (Eks) mengatakan bahwasanya ia mengarahkan ke Kasat Reskrim.
“Tanyakan ke Kasat Reskrim perkembangannya”, cetusnya.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H, (Eks) menjelaskan bahwasannya Penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta sedang dalam proses. Kamis, (14/7/2022).
“Sedang dalam proses, kita terima dari Inspektorat bulan juni, masih tahap klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi terkait”, jelasnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Tubaba Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H digantikan oleh Dailami, SH (Eks) menjelaskan bahwasanya kasus penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta sudah dipanggil tidak pernah hadir.
“Perkara sudah naik sidik dan berkas sudah koordinasi dengan JPU terkait Sudiyaman sudah 2 kali di panggil tidak hadir karena tidak ada di tempat”, jelas Dailami, SH. Minggu, (12/2/2023).
Diduga belum adanya kepastian hukum selama bertahun-tahun, Kepala Tiyuh Karta (Eks) Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) masih berkeliaran.(madi) Sumber: Mediapanglima.com