Total Titipan Kini Setara dengan Nilai Kerugian Negara
Pringsewu, Potensinasional.id –17 Oktober 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan uang titipan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Jumlah uang yang diterima sebesar Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku pihak penyedia transportasi dan akomodasi bagi para kepala pekon selama kegiatan Bimtek berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan uang titipan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu untuk memastikan keamanan transaksi serta mencegah peredaran uang palsu.
Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Bank Mandiri sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dengan tambahan titipan senilai Rp104,5 juta tersebut, total uang pengembalian yang diterima penyidik kini setara dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit resmi Inspektorat.
Namun demikian, status uang titipan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu, dana tersebut dapat ditetapkan sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian negara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang penggunaannya akan diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. (Borneo)










