Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pemerintah Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III tahun 2025 kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan berlangsung di balai pekon setempat pada Jumat (24/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Camat Krui Selatan, Peratin Way Napal Khoirul Anwar, beserta jajaran perangkat pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, LHP, serta tokoh masyarakat, adat, dan agama.
Dalam sambutannya, Peratin Khoirul Anwar menyampaikan apresiasi atas kehadiran para undangan dan berharap agar bantuan yang diterima dapat digunakan secara bijak oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyalurkan BLT-DD tahap ketiga tahun 2025 untuk 17 KPM. Bantuan ini kami berikan sekaligus untuk tiga bulan — Juli, Agustus, dan September — dengan nilai Rp900 ribu per KPM. Semoga bermanfaat dan dapat digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Khoirul Anwar.
Ia menegaskan, sebelum penyaluran dilakukan, pemerintah pekon bersama pendamping desa telah turun langsung ke lapangan guna memastikan penerima bantuan benar-benar warga yang layak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Penetapan 17 KPM ini melalui hasil musyawarah desa dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami pastikan semua penerima memenuhi syarat administratif dan layak menerima bantuan,” jelasnya.
Salah satu warga penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan pemerintah pekon atas perhatian yang diberikan.
“Terima kasih atas bantuan yang sangat berarti ini. Semoga menjadi berkah dan bermanfaat bagi keluarga kami,” ujarnya.
Khoirul Anwar menambahkan, program BLT-DD merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat pekon.
“Pemerintah Pekon Way Napal akan terus berkomitmen menjalankan program-program yang bermanfaat dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(Z.Abidin)









