PRINGSEWU, http://potensinasional.id – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas perubahan ketiga Peraturan Daerah No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin Wakil Ketua I Bambang Kurniawan, serta dihadiri Wabup Umi Laila beserta jajaran pemkab dan forkopimda, pada Selasa (3/3/2026), bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap upaya penataan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu.

“Sejalan dengan pandangan fraksi, kami berkomitmen menyelaraskan penataan perangkat daerah dengan kebijakan transformasi birokrasi nasional, termasuk penyederhanaan struktur dan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, sebagaimana kebijakan Kemen PAN-RB,” ujarnya.
Penataan ini, kata bupati, diarahkan untuk membentuk birokrasi yang lebih lincah, profesional, berbasis kinerja, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penataan organisasi disusun berbasis tujuan, masalah yang diselesaikan, serta dampak yang ingin dicapai, bukan sekadar perubahan struktur atau nomenklatur.










