BANDAR LAMPUNG, Potensinasional.id – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia, Aceh hingga Jakarta.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang pertengahan September hingga awal Oktober 2026 tersebut, polisi menyita 89 kilogram sabu serta berbagai barang bukti lainnya dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam kegiatan ekspose di Siger Lounge, Polda Lampung, Selasa (6/10/2026).
Kapolda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan sindikat narkoba yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah wilayah, termasuk Malaysia, Aceh dan Jakarta.
“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu beserta barang haram lainnya dari jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Helfi.
Dari dua perkara yang diungkap, polisi mengamankan tujuh tersangka. Mereka masing-masing berinisial WHY (40), YL (49), KHR (35), MZG (30), MW (43), MF (25), dan PAS (32).
Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan di jalur penyeberangan Bakauheni. Sejumlah tersangka diamankan saat membawa narkotika menggunakan kendaraan roda empat, termasuk mobil BMW.
Selain sabu, petugas turut menyita 1.929 pcs etomidate, etomidate cair sebanyak tujuh jeriken dengan total sekitar 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, kendaraan serta sembilan unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan kepolisian, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp191,187 miliar.
Diduga Berasal dari Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menjelaskan, pengungkapan berawal dari intensifikasi pemeriksaan di jalur penyeberangan, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu jalur strategis perlintasan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Jaringan tersebut diduga memiliki pembagian peran, mulai dari pihak yang mengarahkan, menerima barang hingga mengedarkan narkotika setelah tiba di wilayah tujuan.
Polisi juga menduga pengiriman dilakukan menggunakan jalur laut melalui Selat Malaka dengan jumlah yang dapat mencapai puluhan kilogram dalam sekali perjalanan.
Polisi Kejar Pengendali Jaringan
Kapolda Lampung menegaskan pengungkapan tersebut belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengendali jaringan yang berada di luar negeri.
Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, tidak hanya pada tingkat kurir, tetapi juga hingga ke jaringan pengendali.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur distribusi.
Kepolisian mengimbau masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. ***









