Polda Lampung Naikkan Dugaan Korupsi Islamic Centre Mesuji ke Tahap Penyidikan, Anggaran Capai Rp77,5 Miliar

MESUJI, Potensinasional.id — Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Mesuji. Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp77,5 miliar.

Perkara pembangunan Islamic Centre yang mencakup Masjid Agung dan kawasan wisata religi tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.

“Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Heri Rusyaman, Minggu (20/9/2026).

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melibatkan ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan Islamic Centre tersebut.

Pemeriksaan oleh ahli konstruksi dilakukan pada Jumat (11/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ahli melakukan pengecekan kondisi konstruksi bangunan sekaligus mencermati spesifikasi teknis pekerjaan.

“Kami masih menunggu hasil dari ahli konstruksi,” kata Heri.

Islamic Centre Mesuji yang di dalamnya terdapat Masjid Agung dan kawasan wisata religi tersebut berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Pembangunan proyek tersebut dilaksanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020 dan 2021.

Selain menunggu hasil pemeriksaan ahli konstruksi, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Islamic Centre Mesuji.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keterangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. ***

Exit mobile version