Pringsewu, Potensinasional.id – Polemik panjang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pringsewu akhirnya resmi berakhir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWO Indonesia menerbitkan Surat Pencabutan dan Pembekuan Kepengurusan tertanggal 27 Desember 2025.
Surat tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 267/SK/IWOI/P/IV/2024, sehingga menyebabkan kekosongan kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu. Kebijakan ini diambil berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Etik DPP IWO Indonesia yang secara tegas membekukan seluruh kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu.
Sebagai tindak lanjut, DPP IWO Indonesia melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 087/SK/PAW/PRING/IWOI/LPG/I/2026 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu Periode 2024–2029. Dalam SK tersebut, Achmad Syaif, yang akrab disapa Madin, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu melalui mekanisme PAW.
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferri Fauzin, didampingi jajaran pengurus DPW, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu terpilih, Madin, menyampaikan bahwa Kabupaten Pringsewu sebagai daerah yang relatif muda memiliki perkembangan teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia yang cukup pesat. Menurutnya, IWO Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan daerah melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas.
“IWO Indonesia akan mengambil bagian aktif dalam memajukan Kabupaten Pringsewu melalui karya jurnalistik yang berpegang pada etika, profesionalisme, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujar Madin.
Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan. Ke depan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu akan segera membangun sinergi dengan Forkopimda dan menjalankan program-program organisasi sesuai arahan DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung dan DPP IWO Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, R. Hariadi, S.IP., menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Keputusan kepengurusan PAW yang sah, maka secara organisasi tonggak kepemimpinan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu telah resmi berganti.
Ia menekankan bahwa kepengurusan baru tidak perlu menunggu pelantikan atau agenda seremonial untuk mulai bekerja.
“Begitu SK diterbitkan, kepengurusan sudah sah dan resmi. Tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh IWO Indonesia. Semua mekanisme berjalan sesuai AD/ART. Artinya, pengurus baru harus langsung bekerja, menjalankan program organisasi, serta membangun sinergi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait,” tegas Hariadi.
Menurutnya, euforia berlebihan tanpa diiringi kerja nyata justru dapat merugikan organisasi. Fokus utama pengurus adalah menunjukkan kinerja dan kontribusi nyata bagi dunia pers dan masyarakat.
“Tidak perlu larut dalam euforia. Yang terpenting adalah kerja nyata, konsistensi, dan menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.
Senada, Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferri Fauzin, berharap dengan ditetapkannya kepengurusan PAW tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu dapat kembali solid dan berperan aktif dalam meningkatkan profesionalisme pers di daerah.
Ia juga mengimbau kepada pengurus lama yang telah dibekukan agar segera mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta panji-panji IWO Indonesia, dan tidak lagi menggunakan atribut organisasi.
“Secara sah dan berdasarkan keputusan organisasi, penggunaan atribut IWO Indonesia oleh pengurus yang telah dibekukan tidak lagi diperbolehkan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan DPP,” tegas Ferri. (Deni)
