Way Kanan, Potensinasional.id – Seorang pemuda berinisial YH (24), warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari keluarga korban, Minggu (21/9/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
“Berdasarkan laporan, korban sebut saja Dara (16) mengaku telah disetubuhi oleh pelaku layaknya suami istri sebanyak dua kali. Perbuatan ini diketahui setelah keluarga korban menerima bukti berupa video tidak senonoh yang memperlihatkan kondisi korban,” ungkap AKP Sigit.
Merasa keberatan dan trauma atas perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan memanggil YH sebanyak dua kali pada Mei 2025, namun ia tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.
Setelah buron beberapa bulan, pada Rabu (10/9/2025), Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi keberadaan YH di Jakarta Barat. Tim gabungan PPA bersama Tekab Presisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tomang Utara, Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.
Kini, YH telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Supriadi)