Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Pelajar SMP, Satu Bawa Badik

Pringsewu, Potensinasional.id– Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar SMP, M. Irsyad (15), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya menangkap seorang penadah berinisial LF (36), aparat kembali meringkus dua pelaku utama yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap RH (19) dan RF (22), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu. Keduanya diamankan saat berada di area wisata Bendungan Way Sekampung, Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penadahan yang lebih dulu terungkap.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan bendungan,” ujar Iptu Agus, Minggu siang.

RH diduga sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan disertai ancaman senjata tajam, sedangkan RF berperan membantu menjual sepeda motor milik korban. Dari tangan RH, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025) di area persawahan belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Saat itu korban yang hendak menonton hiburan kuda kepang dihentikan tiga pria tak dikenal dengan alasan meminta pertolongan. Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi, sebelum diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, ponsel, serta dompetnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, RF mengaku menerima bagian Rp300 ribu dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum kami akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Borneo)

Exit mobile version