Pesisir Barat, Potensinasional.id – Usaha keras jajaran Polres Pesisir Barat akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan ES (19), tersangka kasus pembunuhan terhadap kakak beradik, Alm. Arjun Tauladan (8) dan Almh. Alifah Khoirunisa (4), di Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, pada Jumat (12/9/2025).
Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (14/5/2025) itu sempat menggemparkan warga setempat. Bermula ketika kedua korban berpamitan kepada orang tuanya sekitar pukul 13.30 WIB untuk mencari buah durian. Namun hingga sore menjelang malam, keduanya tak kunjung kembali.
Personel Polsek Pesisir Utara bersama Polres Pesisir Barat dan sekitar 200 warga langsung melakukan pencarian meski cuaca hujan deras mengguyur sejak pukul 16.00 WIB. Upaya itu berakhir duka setelah sekitar pukul 22.30 WIB, kedua bocah ditemukan di tebing kebun warga Kenali 3, Pekon Batu Raja, dalam kondisi meninggal dunia.
Pasca penemuan korban, Polres Pesisir Barat bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, autopsi, pemeriksaan terhadap 28 saksi, serta menghadirkan Puslabfor Mabes Polri dan anjing pelacak guna mengumpulkan barang bukti. Polisi juga melibatkan saksi ahli untuk memperjelas fakta teknis yang mendukung penyidikan.
Hasil penyelidikan tersebut mengerucut pada penetapan ES sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di Pekon Batu Raja pada Jumat (12/9/2025).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polres Pesisir Barat telah mengamankan tersangka pembunuhan berinisial ES. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di ruang tahanan Polda Lampung,” jelasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
(Z.Abidin)