Polres Tubaba Ringkus Bandar Narkoba Berinisial AEP dan Sita Puluhan Paket sabu

 

TULANG BAWANG BARAT, POTENSI NASIONAL
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu-sabu di Desa/Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),
Pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. memaparkan bahwa Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Tubaba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah resah bahwa di Tiyuh tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba”kata Akp Jepri Minggu (9/3/2025).

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat, dari hasil penyelidikan bahwa benar diduga ada seorang bandar narkoba.

“Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, S.H., M.H. untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya”ungkap Jepri

Lanjutnya, selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa :

“1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu,

1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong,

1 (satu) buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet panjang, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 11S,” Ujar Jepri.

“Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas polres_Tubaba).