Pesisir Barat, Potensinasional.id – Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, melakukan monitoring terkait temuan kayu gelondongan di bibir Pantai Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas mendapati tiga batang kayu gelondongan dengan ukuran berbeda, yakni satu batang sepanjang kurang lebih 18 meter, satu batang sepanjang ±12 meter, dan satu batang lainnya sepanjang ±6 meter.
Keterangan nelayan setempat menyebutkan bahwa sebelumnya kayu-kayu tersebut berada di perairan Teluk Pelabuhan Kota Jawa dan dinilai mengganggu aktivitas nelayan, baik saat hendak melaut maupun saat bersandar. Untuk menghindari risiko tersebut, kayu gelondongan kemudian ditarik ke bibir pantai menggunakan perahu jukung.
Dari hasil pengamatan di lapangan, kayu gelondongan tersebut diketahui merupakan jenis kayu meranti merah dengan diameter lingkaran sekitar satu meter. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya aktivitas warga atau nelayan yang mengambil maupun memotong kayu tersebut.
Polsek Bangkunat juga telah berkoordinasi dengan Pos Angkatan Laut Kota Jawa serta Ketua Nelayan setempat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengamanan, guna mencegah pengambilan atau pemanfaatan kayu secara ilegal.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bangkunat IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau memanfaatkan kayu gelondongan tersebut tanpa izin. Polsek Bangkunat bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Pelabuhan Kota Jawa,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring dan koordinasi lintas sektor ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Pelabuhan Kota Jawa tetap terjaga serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait pemanfaatan kayu gelondongan secara ilegal.
(Z.Abidin)











