Pesisir Barat, Potensinasional.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaras, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya saat musim kemarau.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran akibat kondisi lahan dan vegetasi yang cenderung kering. Pencegahan dinilai penting karena kebakaran dapat dengan cepat meluas hingga mengancam permukiman warga, lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Imbauan Polsek Ngaras tersebut disampaikan pada Senin (10/8/2026).
Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Polsek Ngaras meminta masyarakat tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan.
Pada kondisi kemarau, lahan dan vegetasi yang kering sangat mudah terbakar. Ditambah hembusan angin, api yang semula diperkirakan dapat dikendalikan berpotensi merambat ke area lain dan sulit dipadamkan.
Karena itu, masyarakat diminta menggunakan metode pembukaan dan pembersihan lahan yang lebih aman serta tidak menimbulkan potensi kebakaran.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki banyak material kering dan mudah terbakar.
Satu Percikan Api Bisa Menjadi Bencana
Polsek Ngaras mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas yang dapat menjadi sumber api.
Kondisi cuaca panas, tingkat kekeringan vegetasi, serta angin dapat membuat api berkembang di luar kendali. Kebakaran yang terlambat diketahui juga berpotensi menyebabkan kerugian lebih besar dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., melalui materi imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pesan yang ditekankan adalah pentingnya memulai pencegahan dari tindakan sederhana, seperti tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Segera Laporkan Jika Menemukan Kebakaran
Polsek Ngaras juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap potensi karhutla.
Apabila warga menemukan titik api atau kebakaran, informasi tersebut diminta segera dilaporkan kepada aparat kepolisian maupun pihak terkait agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Kecepatan laporan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Pembakaran Hutan dan Lahan Memiliki Konsekuensi Hukum
Polsek Ngaras turut mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam materi imbauannya, Polsek Ngaras mencantumkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar pengingat bagi masyarakat.
Upaya mencegah karhutla pun tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam mencegah munculnya sumber api dan memberikan informasi secara cepat apabila terjadi kebakaran.
Polsek Ngaras mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, tidak melakukan pembakaran lahan, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Zainal Abidin







