Polsek Ngaras Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi BRILink, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Pesisir Barat, Potensinasional.id– Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok investasi BRILink yang terjadi di wilayah Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

 

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 7 April 2026.

 

Peristiwa tersebut bermula pada 2 Maret 2026, ketika korban, Nanda Tetra Pamungkas (30), berkomunikasi dengan pelaku Irwan Suryani yang dikenal sebagai pengelola usaha mobile banking (BRILink) di wilayah Lampung Tengah. Pelaku menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan.

 

Korban yang telah mengonfirmasi kepada rekannya, Bayu Wiratama, kemudian tertarik untuk berinvestasi. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk setiap investasi Rp10 juta, serta menjamin bahwa modal dapat ditarik kapan saja dengan pemberitahuan sebelumnya.

 

Atas dasar tersebut, korban mentransfer dana awal sebesar Rp40 juta ke rekening atas nama Irwan Suryani, dan kembali menambah investasi sebesar Rp10 juta pada 6 Maret 2026. Namun, pada 1 April 2026, korban mendapat informasi bahwa pelaku tidak dapat dihubungi dan diduga melarikan diri dari kediamannya.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngaras segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.

 

Pada 29 April 2026, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Ngaras berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM BRI atas nama pelaku, satu unit mesin EDC BRI, dua lembar bukti transaksi rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang terlibat.

 

Polsek Ngaras mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas usaha sebelum menanamkan modal. (Zainal)