Praktisi Hukum Minta Audit Dugaan Tata Kelola SPPG di Lampung Barat

Lampung Barat, Potensinasional.id – Dugaan persoalan tata kelola tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Barat yang berada di bawah naungan Yayasan Asa Nusa Sejahtera menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencakup dugaan penggunaan nama pengurus lama dalam dokumen resmi, kepengurusan baru yang disebut belum memiliki pengesahan hukum, hingga tetap berjalannya serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Praktisi hukum DR. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius apabila berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Jika benar kepengurusan belum sah namun kegiatan tetap berjalan dan anggaran negara tetap diserap, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan bukan sekadar persoalan administratif,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, setiap lembaga yang terlibat dalam program strategis nasional wajib memiliki legalitas dan legal standing yang jelas. Pergantian pengurus, kata dia, harus melalui mekanisme hukum yang sah sebelum melakukan penandatanganan dokumen maupun kerja sama yang berkaitan dengan anggaran negara.

Ia menambahkan, apabila terdapat penggunaan nama pengurus nonaktif dalam dokumen kerja sama atau proposal anggaran, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Dalam hukum administrasi, legalitas merupakan fondasi utama. Tanpa dasar hukum yang sah, setiap tindakan yang berdampak pada keuangan negara dapat dipersoalkan,” katanya.

Selain aspek legalitas, Tegar juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian gramasi makanan, isu pembayaran relawan yang disebut di bawah standar, serta dugaan ketidakpatuhan pengelolaan limbah (IPAL). Jika terbukti, menurutnya, hal itu dapat menjadi pelanggaran terhadap standar operasional program MBG.

Program MBG sendiri berada di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tegar meminta BGN melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tiga SPPG yang dikelola Yayasan Asa Nusa Sejahtera di Lampung Barat guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

“Jika terdapat dugaan ketidaktertiban administrasi dan potensi penyimpangan, audit menyeluruh menjadi langkah objektif untuk menjaga integritas program,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Asa Nusa Sejahtera maupun pengelola SPPG terkait sejumlah isu tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi dan langkah tindak lanjut dari pihak berwenang agar program MBG tetap berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

(Wahdi)