Ratusan Warga Kepung Mapolres Nias, Tuntut Pengungkapan Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua

Nias, Potensinasional.id – Ratusan warga, aktivis LSM, dan insan pers yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias (GMPKKN) menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Mapolres Nias, Selasa (23/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Polres Nias agar segera mengungkap kasus pembunuhan Agnis Jance Zebua, warga Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Agnis ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026. Namun, setelah 39 hari berlalu, kepolisian belum menetapkan pelaku maupun mengungkap motif pembunuhan secara resmi kepada publik.

Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa diterima langsung oleh Kapolres Nias, Kompol Agung. Perwakilan GMPKKN menyerahkan dokumen berisi 12 tuntutan dan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus.

Penanggung jawab aksi, Yason Yonata Gea, S.Pd, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan transparansi dan kepastian hukum.

“Kami datang dengan cara damai, tetapi memiliki batas kesabaran. Jika dalam tujuh hari belum ada kejelasan mengenai motif, pelaku, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, kami akan kembali menggelar aksi yang lebih besar serta melaporkan penanganan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas,” tegasnya.

Tangis Ayah Korban Pecah di Hadapan Kapolres. Suasana haru menyelimuti aksi saat ayah kandung Agnis menyampaikan langsung kekecewaan dan kesedihannya di hadapan Kapolres Nias serta para peserta aksi.

Dengan suara bergetar, ia mengaku keluarga terus menunggu kepastian hukum atas kematian anaknya.

“Setiap hari kami menanti kejelasan. Anak kami pergi dengan cara yang sangat kejam, tetapi sampai hari ini kami belum mengetahui siapa pelakunya dan apa motifnya. Kami hanya meminta keadilan bagi Agnis,” ujarnya sambil menahan tangis.

GMPKKN Ajukan 12 Tuntutan

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada Polres Nias, GMPKKN meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis metode ilmiah.

Beberapa poin utama tuntutan tersebut antara lain:

– Mengungkap motif pembunuhan secara terbuka.

– Menetapkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual jika ada.

– Memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan keluarga korban.

– Melibatkan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

– Menyelesaikan penyidikan secara maksimal dalam waktu tujuh hari.

– Melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara.

Kuasa hukum keluarga korban menilai perkembangan penyidikan saat ini belum memenuhi harapan masyarakat sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan kasus.

Sementara itu, pimpinan aksi Alvyman Hulu menegaskan pentingnya perlindungan terhadap saksi agar masyarakat tidak takut menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.

Senada dengan itu, orator aksi Asafati Lase menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak. Kami tidak akan tinggal diam sampai kasus ini terungkap,” katanya.

Kapolres Nias Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Nias Kompol Agung menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung damai dan tertib.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.

“Kesedihan keluarga korban menjadi perhatian kami. Seluruh masukan, termasuk evaluasi dan peningkatan kemampuan penyidik, akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Aksi kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Pendeta Temazaro Zebua. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus pembunuhan Agnis Jance Zebua masih terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias.

 

(Darmawan Zalukhu)

 

 

 

Exit mobile version