PESISIR BARAT, Potensinasional.id β Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kepolisian Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada 15 September, 19 September, dan 1 Oktober 2024.
Korban, MS (66), adalah nasabah Agen BRILink milik RK (34), yang beroperasi di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sejak awal September 2024, korban secara rutin melakukan penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit yang dijalankannya.
Karena kondisi kesehatannya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, MS menyerahkan sepenuhnya proses transaksi, termasuk penginputan PIN ATM, kepada RK. Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan keuangan usaha, korban menemukan kejanggalan berupa dua transaksi masing-masing sebesar Rp100 juta yang terjadi dalam waktu dan menit yang sama, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama RK dan E.
Lebih lanjut, hasil cetak rekening menunjukkan adanya beberapa transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi dilakukan melalui rekening agen resmi yang terdaftar.
Berdasarkan penyelidikan, keterangan saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta pendapat ahli dari Kepala Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, SE, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dukungan dua alat bukti yang sah.
Pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Reskrim IPDA Reno Hanafi Arif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
βIni adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,β tegas IPDA Reno.
Pelaku terancam dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Transfer Dana.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat melakukan transaksi keuangan, khususnya melalui pihak ketiga seperti agen BRILink. Jangan pernah membagikan informasi pribadi, termasuk PIN ATM, kepada siapa pun, bahkan kepada orang yang sudah dikenal.
(Z. Abidin)