Pesisir Barat, Potensinasional.id — Pengelolaan pembangunan revitalisasi gedung SD Negeri 24 Krui, Dusun Waiheni, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Sorotan tersebut bukan semata-mata menyangkut hasil fisik pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pengelolaan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, keterlibatan unsur sekolah dan masyarakat, perekrutan tenaga kerja, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Persoalan itu mencuat pada Minggu (9/8/2026) ketika awak media berada di lingkungan SDN 24 Krui dalam rangka kegiatan sosialisasi. Saat berada di lokasi, awak media melihat Kepala SDN 24 Krui berinisial SJ tengah melakukan pembayaran upah kepada sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan pekerjaan tersebut dijalankan, khususnya apabila pembangunan menggunakan pola swakelola dan bersumber dari bantuan atau anggaran pemerintah.
Unsur Pengelola Mengaku Tidak Dilibatkan
Salah seorang unsur pengelola sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena tidak mengetahui secara jelas proses pencarian maupun perekrutan tenaga kerja yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut.
“Kami merasa kecewa kepada kepala sekolah. Dari segi pencarian tukang, kami tidak pernah dilibatkan, baik dalam komunikasi maupun musyawarah. Bahkan dalam pekerjaan ini banyak orang dari luar,” ungkap sumber tersebut.»
Pernyataan itu menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak SDN 24 Krui.
Sebab, keterbukaan mengenai siapa yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, bagaimana tenaga kerja ditentukan, serta sejauh mana unsur sekolah dan masyarakat dilibatkan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun demikian, pernyataan sumber tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pihak sekolah tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan dasar penentuan tenaga kerja.
Sebelas Pekerja Disebut Berasal dari Luar Pesisir Barat
Selain keterangan dari unsur pengelola, awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurut pekerja tersebut, dirinya bersama sekitar 11 orang pekerja lainnya berasal dari wilayah Lampung Barat dan didatangkan untuk mengerjakan pembangunan revitalisasi SDN 24 Krui.
“Kami berasal dari Lampung Barat, Pak. Kami disuruh bekerja di Pesisir Barat, jumlah kami sekitar 11 orang. Kami juga merasa kurang nyaman karena dalam pekerjaan ini ada kekurangan alat kerja. Seperti helm dan sepatu, tidak ada,” ujarnya.»
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lain, yakni mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja yang berada di lokasi pembangunan.
Penggunaan pekerja dari luar daerah pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, apabila sejak awal kegiatan menggunakan mekanisme yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui swakelola, maka mekanisme pemilihan tenaga kerja dan alasan penggunaan pekerja dari luar daerah perlu dijelaskan secara terbuka.
Begitu pula dengan persoalan perlengkapan keselamatan kerja. Jika benar pekerja tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan yang diperlukan, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Publik Pertanyakan Mekanisme Swakelola
Pembangunan revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan dukungan anggaran pemerintah pada prinsipnya tidak hanya dapat dilihat dari bentuk fisik bangunan yang dihasilkan.
Ada aspek perencanaan, pengadaan bahan dan tenaga kerja, administrasi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang juga penting untuk diketahui.
Karena itu, apabila pekerjaan revitalisasi SDN 24 Krui memang dilaksanakan dengan pola swakelola, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut diterapkan di lapangan.
Termasuk di antaranya, siapa yang menjadi unsur pengelola, bagaimana pembagian tugas dilakukan, bagaimana tenaga kerja direkrut, bagaimana pembayaran upah dilaksanakan, serta bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan.
Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Komite dan Wali Murid Perlu Mendapat Penjelasan
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, komunikasi antara pihak sekolah, unsur pengelola, komite, wali murid, dan masyarakat menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan dapat dipahami bersama.
Jika benar terdapat unsur pengelola yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan atau perekrutan tenaga kerja, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai struktur pengelola dan kewenangan masing-masing pihak dalam pekerjaan tersebut.
Demikian pula apabila terdapat penggunaan tenaga kerja dari luar daerah, perlu dijelaskan dasar pertimbangannya sehingga masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Jika Ditemukan Persoalan
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 24 Krui.
Pemeriksaan, jika diperlukan, dapat mencakup dokumen perencanaan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, struktur pengelola, perekrutan tenaga kerja, pembayaran upah, penggunaan material, administrasi keuangan, keterlibatan masyarakat, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh tahapan pembangunan telah dilaksanakan sesuai aturan, pihak sekolah dan pengelola kegiatan perlu diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan dokumen pendukung kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan atau persepsi, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
Menunggu Klarifikasi Kepala SDN 24 Krui
Hingga berita ini disusun, berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan revitalisasi SDN 24 Krui masih menunggu penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Potensinasional.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 24 Krui, komite sekolah, pengelola kegiatan, maupun pihak pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sebab, penggunaan anggaran atau bantuan pemerintah untuk pembangunan fasilitas pendidikan bukan hanya menyangkut berdirinya gedung yang representatif.
Lebih dari itu, transparansi dan akuntabilitas proses pembangunan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Gedung sekolah boleh berdiri kokoh, tetapi kepercayaan masyarakat juga harus dibangun melalui pengelolaan yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Zainal Abidin








