RKUHAP 2025 Dinilai Perlu Penataan Ulang: Akademisi UI Soroti Kewenangan Penyidik dan Penuntut

Lampung, Potensinasional.id — Akademisi Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., menyampaikan kritik konstruktif terhadap draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025, khususnya terkait struktur dan mekanisme penyidikan serta penuntutan yang dinilai masih bermasalah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi kedua Sosialisasi Hukum bertema “RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang digelar oleh Polda Lampung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa (8/7/2025).

Dr. Febby menyoroti pentingnya penataan ulang pola koordinasi dan pengawasan antara aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, rancangan saat ini belum mampu memberikan kontrol yang memadai terhadap kewenangan tersebut, dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan.

“Tumpang tindih wewenang, lemahnya pengawasan terhadap tindakan upaya paksa, serta penghapusan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) merupakan langkah mundur bagi perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa,” tegas Dr. Febby.

Ia menambahkan bahwa kehadiran HPP justru penting sebagai instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.

“Kalau masalahnya geografis atau beban kerja hakim, itu bisa diatasi melalui teknologi atau pengangkatan hakim khusus. Tidak harus dihapus begitu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Febby mengingatkan bahwa perdebatan seputar dominasi kewenangan (dominus litis) atau diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut seharusnya tidak menjadi fokus utama.

“Yang terpenting adalah membangun koordinasi yang solid dan transparan demi kepentingan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Ia berharap, RKUHAP 2025 yang kini tengah dalam tahap finalisasi dapat menjadi produk hukum yang adil, akuntabel, dan adaptif, serta mampu memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

(Press Release Nomor: 505/VII/HUM.6.1.1/2025/Bidhumas) 

Selasa, 8 Juli 2025