PESISIR BARAT, Potensinasional.id — Tata kelola dan dugaan praktik jual beli rumah nelayan di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendapat sorotan dari Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN). 28/8/2026
Ketua LSM LIPAN Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir, mengaku menemukan sejumlah persoalan saat melakukan penelusuran terhadap kondisi perumahan nelayan tersebut. Ia menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan sejumlah unit rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Dalam penelusuran lapangan pada Jumat (28/8/2026), awak media bersama Mayasir berupaya menggali informasi dari sejumlah pihak terkait. Salah satu agenda awal dilakukan dengan mendatangi kediaman Ciliyang untuk bertemu pihak Dinas PUPR yang disebut bernama Abas.
Namun, saat rombongan tiba, pihak yang hendak ditemui disebut telah meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, Pemangku Sumardi keluar dari rumah dan menyampaikan bahwa pihak dari dinas baru saja pulang.
Dalam kesempatan tersebut, Ciliyang kemudian turut bergabung dalam perbincangan bersama awak media, Mayasir, Sumardi, serta Iskandar yang disebut sebagai Plt. Peratin Pekon Kota Jawa.

Pertemuan itu sekaligus menjadi ruang klarifikasi terhadap sejumlah pernyataan LSM LIPAN mengenai kondisi perumahan nelayan.
Ciliyang membantah adanya keterlibatan dirinya dalam persoalan tata kelola maupun dugaan transaksi jual beli rumah nelayan sebagaimana yang disoroti LSM LIPAN.
Hal senada disampaikan Iskandar. Ia juga menyebut bahwa pihak LSM LIPAN tidak terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pekon terkait kedatangannya.
LIPAN Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan
Mayasir menjelaskan, awal keterlibatannya dalam persoalan tersebut bermula dari undangan Pemangku Sumardi. Menurutnya, ia diminta memberikan pemikiran dan solusi terkait keinginan membantu seorang warga bernama Ipan yang disebut belum memiliki tempat tinggal.
Atas permintaan tersebut, Mayasir mengaku mendatangi lokasi dan bertemu dengan M. Paizul, yang disebut sebagai salah satu pengurus perumahan nelayan berdasarkan surat keputusan dari pihak pekon.
Dari penelusuran tersebut, LSM LIPAN kemudian mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.

Pertama, terdapat unit rumah yang disebut dalam kondisi rusak berat dan telah terkunci selama kurang lebih tujuh bulan.
Kedua, terdapat rumah yang menurut LIPAN telah bertahun-tahun terkunci dan tidak ditempati.
Ketiga, ditemukan unit rumah yang diduga dimanfaatkan sebagai gudang alat tangkap benur serta tempat pengisian baterai.
Keempat, terdapat rumah yang disebut tidak aktif ditempati dan dikaitkan dengan seseorang yang diduga terlibat dalam persoalan pencurian alat tangkap benur, lampu bom, serta waring.
Kelima, LIPAN menyoroti adanya dugaan transaksi jual beli salah satu rumah nelayan dengan nilai sekitar Rp13 juta, namun menurut informasi yang diterima masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sekitar Rp6 juta.
Mayasir menegaskan, temuan tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran dan pihaknya akan berupaya menggali dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan perumahan nelayan.
Upaya Penataan Justru Memicu Persoalan
Menurut Mayasir, bersama Sumardi dan Paizul, pihaknya sempat mengambil langkah awal untuk membantu warga mendapatkan tempat tinggal dengan memperbaiki salah satu rumah yang kondisinya disebut rusak parah.
Selain itu, mereka juga berupaya mendorong agar unit rumah yang selama ini tidak ditempati kembali dihuni secara aktif oleh warga.
Langkah tersebut, kata Mayasir, sebelumnya telah dikoordinasikan bersama pemangku dan pengurus perumahan. Namun, dalam prosesnya muncul pihak yang menolak dengan berbagai alasan.
Persoalan kemudian berkembang setelah adanya laporan kepada Ciliyang dan Iskandar selaku Plt. Peratin Pekon Kota Jawa.
Mayasir menduga situasi tersebut kemudian semakin memanas. Ia juga menyinggung adanya pemanggilan warga pada malam hari yang menurutnya berpotensi menimbulkan ketegangan di lingkungan perumahan.
Namun, tudingan mengenai intimidasi maupun pemanggilan pada malam hari tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak LSM LIPAN dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang disebut.
Bakal Telusuri Peran Dinas PUPR
LIPAN juga menyatakan akan memperluas penelusuran terhadap keterlibatan pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Pesisir Barat, terutama mengenai tata kelola dan pengawasan perumahan nelayan tersebut.
Mayasir mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak dinas yang disebut telah turun ke lapangan, tetapi tidak ditemui saat dirinya bersama awak media melakukan penelusuran.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk pihak dinas. Jangan sampai ada informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak merugikan masyarakat penerima rumah nelayan,” ujar Mayasir.
Ia menegaskan, LSM LIPAN tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Karena itu, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan, dokumen, dan fakta lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam sorotan LSM LIPAN, termasuk unsur Pemerintah Pekon Kota Jawa dan pihak Dinas PUPR, masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata kelola, status kepemilikan, mekanisme pemanfaatan, serta dugaan transaksi rumah nelayan yang dipersoalkan.
Potensinasional.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi yang disajikan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Penulis: Zainal Abidin










