Pesawaran, Potensinasional.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP yang digunakan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini ditangani penyidik Polres Pesawaran setelah dilimpahkan dari Krimum Polda Lampung.
Pelapor, Ryal, mengapresiasi langkah penyidik Polres Pesawaran yang dinilai serius dan teliti dalam mengusut perkara tersebut. Ia menilai, komitmen aparat kepolisian membuktikan bahwa penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu.
“Ini bukan hanya soal dokumen palsu, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Bila benar ada perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu, maka ini pelanggaran serius dan harus diproses hukum,” tegas Ryal.
Ia juga menegaskan agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Pekondoh Way Lima Firlizani, diproses sesuai aturan hukum. Menurutnya, jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Polres Pesawaran melalui penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/18/VII/RES.2.4/2025/RESKRIM tertanggal 19 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan penyidik telah memeriksa Kepala Sekolah PKBM Bung Tomo Way Lima, Kepala Desa Pekondoh, mantan Sekdes, serta sejumlah perangkat desa.
Ryal berharap proses hukum ini terus berjalan transparan hingga tuntas. “Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan jangan sampai berhenti di tengah jalan,” ujarnya. ***