PESISIR BARAT, Potensinasional. id —16 Maret 2025 – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat. Dua tersangka, AR (40) dan YM (30), diamankan dengan barang bukti lima plastik klip sabu seberat 25,7 gram.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka. Polisi juga menyita dua unit motor dan dua ponsel.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Plh Kasat Resnarkoba, IPDA Hartian Aldi, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di wilayahnya. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Z.Abidin)