Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pengedar Ganja dan Ekstasi

Barito Utara, Muara Teweh, Potensinasional.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (23/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ADW (42) di Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, dan menemukan berbagai barang bukti narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 butir ekstasi dengan berat kotor 6,04 gram dan 7 paket ganja seberat 164,91 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas selempang, uang tunai Rp 2.324.000, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron.

Dalam pengamanan dan penggeledahan tersebut, turut dihadirkan sejumlah saksi yaitu OJ (22), MFR (20), BA (19), HS (60), dan MJ (32).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas kerja cepat dan tepat dalam pengungkapan kasus ini.

“Polres Barito Utara terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar Iptu Novendra.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hendri)