Sidang Kasus Siswa MTs Dipindah ke Ambon, Keluarga Korban Tolak dan Pertanyakan Alasan Keamanan

TUAL, Potensinasional.id – Rencana pemindahan lokasi persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara menuai protes dari keluarga korban. Keputusan mengalihkan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga yang terdampak langsung.

Keluarga korban berinisial AT (14) mendatangi Kejaksaan Negeri Tual, Jumat (10/4), untuk meminta klarifikasi terkait informasi pemindahan sidang tersebut. Mereka hadir didampingi penasihat hukum guna memperoleh kepastian hukum atas proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial Masias Siahaya yang diketahui merupakan mantan anggota Brimob. Saat ini kasus masih berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tual sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Ayah korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal, menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan sidang tersebut. Ia menegaskan kedatangan keluarga ke Kejari Tual bertujuan memastikan kebenaran informasi sekaligus meminta penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

Menurut Rijik, jaksa membenarkan adanya rencana pelaksanaan sidang di Ambon berdasarkan surat resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pertimbangan tertentu, terutama terkait kondisi keamanan.

Namun demikian, keluarga korban menilai alasan keamanan tersebut tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Rijik menyebut situasi di Kota Tual sejak awal penanganan perkara hingga saat ini tetap kondusif dan tidak pernah terjadi gangguan yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.

Keluarga korban bahkan menyatakan kesiapannya membantu menjaga keamanan apabila persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Tual. Mereka juga bersedia memberikan pernyataan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan.

Sebagai bentuk keberatan resmi, keluarga korban telah menyampaikan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Tual pada Kamis (9/4). Dalam surat tersebut, mereka meminta agar persidangan tetap dilaksanakan di lokasi kejadian perkara dengan pertimbangan kemudahan akses bagi keluarga serta saksi-saksi lokal.

Selain itu, keluarga juga menyoroti aspek transparansi dan efisiensi biaya. Mereka menilai pelaksanaan sidang di Ambon akan menambah beban ekonomi keluarga serta berpotensi menghambat kehadiran saksi dari wilayah Maluku Tenggara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tual, Dony Harapan Limbong, membenarkan kedatangan keluarga korban untuk meminta klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemindahan lokasi sidang telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dasar pemindahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan memindahkan lokasi sidang apabila suatu wilayah dinilai tidak memungkinkan.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu termasuk pertimbangan keamanan dan kelancaran proses peradilan, pemindahan sidang ke wilayah lain dapat dilakukan. Dalam kasus ini, Ambon ditetapkan sebagai lokasi alternatif agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait situasi keamanan di Kota Tual yang menjadi salah satu dasar pertimbangan pemindahan sidang. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih belum mendapatkan respons. (Ipan)