Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata

Jakarta, Potensinasional.id – Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, bertempat di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati norma hukum,” jelas Kombes Pol Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang dinilai memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Selanjutnya, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas putusan yang dibacakan, seluruh terduga pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui putusan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi. (Dewa)