Lampung Barat, Potensinasional.id – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (B3) yang seharusnya menjadi wujud kehadiran negara bagi kelompok rentan, diduga tidak lagi sepenuhnya gratis.
Di salah satu kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, penerima manfaat disebut-sebut dipungut biaya sebesar Rp2.000 per paket bantuan.
Pungutan tersebut disebutkan dengan alasan pembelian plastik atau kantong serta alat tulis kantor (ATK) bagi petugas pendata. Dugaan praktik ini terjadi pada penyaluran MBG dan mencuat ke publik pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah beredarnya sebuah video berdurasi sekitar 40 detik di media sosial.
Dalam video yang beredar luas tersebut, disebutkan bahwa pungutan Rp2.000 per paket itu telah diketahui oleh peratin setempat serta pihak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Informasi ini langsung memantik kemarahan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip “gratis” yang menjadi dasar utama program MBG.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu peratin di kecamatan terkait justru mengaku belum melihat video yang dimaksud. Ketika lokasi kejadian dijelaskan, yang bersangkutan hanya memberikan gestur tangan seolah mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut, tanpa memberikan klarifikasi substansi ataupun bantahan tegas. Sikap ini menuai sorotan dan dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Sorotan keras datang dari Koordinator Aktivis Masyarakat Independen GERMASI, Wahdi Syarif. Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun terhadap penerima manfaat MBG tidak dapat dibenarkan.
“Ini tidak boleh terjadi. Namanya saja Makanan Bergizi Gratis. Artinya seluruh biaya sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun kepada penerima manfaat,” tegas Wahdi.
Ia juga membantah alasan pungutan Rp2.000 yang disebut untuk membeli plastik atau kantong bantuan.
“Alasan itu tidak masuk akal. Informasi yang kami terima, bantuan MBG sudah dilengkapi totebag. Jadi dalih membeli plastik jelas mengada-ada dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Menurut Wahdi, praktik semacam ini berpotensi membuka ruang penyimpangan kebijakan, membiasakan pungutan liar, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap program negara yang menyasar kelompok paling rentan, seperti ibu hamil dan balita.
Atas dugaan tersebut, GERMASI mendesak Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka diminta mengusut siapa pihak yang memerintahkan pungutan, ke mana aliran dana tersebut, serta memastikan tidak ada pembiaran oleh aparatur desa maupun pelaksana program.
“Jika ini dibiarkan, MBG bukan lagi program penyelamat gizi, tetapi berubah menjadi ladang pungutan berkedok administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan seperti ini,” pungkas Wahdi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG maupun pemerintah kecamatan terkait dugaan pungutan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat: apakah kasus ini akan diusut, atau kembali menguap tanpa kejelasan seperti kasus-kasus sebelumnya.
(Red)










