Pesisir Barat, Potensi Nasional — Skandal bahan bakar subsidi kembali mencuat Di SPBU 24.348.118 Jalan lintas Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Diduga kuat bukan sekadar tempat pengisian BBM, tapi juga ladang subur bagi praktik curang.
Bukannya melayani masyarakat yang berhak, SPBU ini justru diduga menyulap BBM subsidi menjadi bisnis gelap lewat jerigen-jerigen misterius, dan kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM bersubsidi dari SPBU.
Setiap hari, warga menyaksikan para mafia BBM bersubsidi tersebut keluar masuk SPBU untuk mengurus BBM yang seharusnya untuk masyarakat banyak, namun jerigen-jerigen melenggang tanpa hambatan, seolah punya akses VIP.
“Kami ini tiap hari menyaksikan keluar masuk kendaraan yang bawa derigen, dan kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi, Ini sudah keterlaluan!” keluh DR, seorang warga yang kecewa dengan situasi ini.
Bukan sekadar isu, dugaan penyelewengan ini mengangkangi hukum secara terang-terangan! Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya boleh dijual kepada kendaraan yang berhak, bukan kepada mafia penimbun. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Namun, meskipun aturan sudah jelas, SPBU 24.348.118 ini tetap beroperasi tanpa hambatan.
Siapa yang melindungi.?
Kenapa dibiarkan.?
Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.
Bukannya meyani masyarakat yang berhak, SPBU 24.348.118 ini justru diduga menyulap BBM subsidi menjadi bisnis gelap lewat jerigen jerigen misterius, dan kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM bersubsidi dari SPBU Stasiun Pengisian Bahan bakar umum (SPBU) 24.348.118 Dijalan lintas pekon way jambu kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat.
Sementara rakyat berteriak meminta keadilan, Pertamina Dan Aparat penegak hukum masih sibuk atau berpura pura tidak tahu.
Kami tidak akan berhenti di siini! Media ini akan terus menyorot kasus ini sampai ada tindakan nyata. Jika aparat tetap diam, maka rakyat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa, hukum atau mafia. (A. Zainal)