Pesawaran, Potensinasional.id – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pesawaran berinisial EJ meninggal dunia usai mengalami serangan jantung, Sabtu (26/6/2025) malam. EJ sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) GMC Pesawaran sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, EJ mengalami kejang saat berada di ruang tahanan.
“Petugas langsung membawa EJ ke RS GMC. Saat tiba, ia masih bernafas dan segera ditangani tim medis. Namun kondisinya memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rekam medisnya sudah ada,” ujar Heri, Rabu (13/8/2025).
Heri menambahkan, pihak keluarga hadir di rumah sakit ketika EJ menghembuskan napas terakhir. “Kami dan pihak rumah sakit sudah menawarkan autopsi, tapi keluarga menolak dan menyatakan menerima. Mereka juga menyaksikan langsung kondisi EJ,” katanya.
Dokter RS GMC, dr. Intan, menjelaskan bahwa EJ datang dalam kondisi lemah. “Pasien bernafas lambat namun dalam. Nadi terpantau 34 per menit dan saturasi oksigen hanya 54 persen,” jelasnya.
Kondisi EJ terus menurun hingga nadinya tidak teraba. Tim medis melakukan prosedur pijat jantung, namun pada pukul 22.50 WIB, EJ dinyatakan meninggal dunia karena tidak ada tanda-tanda kehidupan.
Atas permintaan keluarga, dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah. Hasilnya, tidak ditemukan tanda kekerasan. “Tidak ada memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam. Pemeriksaan disaksikan ayah, ibu, dan kakak EJ yang juga merupakan petugas kesehatan,” tambah dr. Intan.
Diketahui, EJ bersama rekannya berinisial RS, yang merupakan residivis, ditangkap pada awal Mei 2025 di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, atas dugaan kepemilikan sabu. (Red)