Tak Terima Portal Dirusak Oknum Warga, Setahan Awingnu Lapor ke Polres Barito Utara

MUARA TEWEH, Potensinasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menerima laporan dugaan tindak pidana perusakan sejumlah properti milik warga yang terjadi di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/99/XII/2025/POLDA KALTENG/POLRES BARITO UTARA.

Pelapor diketahui bernama Setahan Awingnu bin Salladin Araden (47), yang melaporkan tiga orang oknum warga Desa Bintang Ninggi II atas dugaan perusakan sejumlah barang miliknya yang berada di atas tanah yang diklaim sebagai hak kepemilikannya.

Dalam laporannya, Awingnu menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya memenuhi undangan mediasi terkait pembukaan portal yang telah ia pasang selama delapan hari di wilayah jeti perusahaan PT BIMA dan PT BAT. Mediasi tersebut melibatkan pihak perusahaan dan sejumlah warga setempat.

Namun, sebelum proses mediasi selesai, situasi berubah ricuh. Keributan diduga dipicu oleh salah satu terlapor berinisial AR, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Desa Bintang Ninggi II, dan kemudian diikuti oleh dua warga lainnya.

“Saya memortal karena pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan terkait status sewa lahan milik saya yang saat ini digunakan oleh PT BIMA dan PT BAT,” ujar Awingnu saat melapor ke Mapolres Barito Utara.

Awingnu mengaku, dalam insiden tersebut sejumlah properti miliknya diduga dirusak, di antaranya tenda, kursi, spanduk, dan tali. Akibat kejadian itu, ia mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

“Saya sudah menunggu kejelasan selama dua tahun. Karena lahan saya tetap digunakan tanpa kejelasan, maka saya menutup akses agar tidak lagi dipakai,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Setahan Awingnu menyatakan keberatan dan menempuh jalur hukum. Saat ini, status terlapor dalam laporan tersebut masih tercatat dalam lidik atau dalam penyelidikan.

Sementara itu, terlapor berinisial AR saat dikonfirmasi membantah tudingan perusakan. Ia menyatakan bahwa portal yang dipasang Awingnu sejak 9 hingga 17 Desember 2025 telah merugikan ribuan masyarakat yang tergabung dalam kelompok jasa mooring serta tambat lepas di area pelabuhan.

“Portal tersebut sangat merugikan aktivitas masyarakat. Selain itu, menurut arsip surat yang teregister di Pemerintah Desa Bintang Ninggi II, lokasi portal dinilai tidak tepat objeknya,” ujar AR.

AR juga menyoroti klaim kepemilikan lahan yang disampaikan Awingnu. Menurutnya, jika Awingnu memiliki surat tanah di luar arsip desa, maka terdapat ketidaksinkronan dengan data administrasi yang ada di pemerintahan desa.

Meski demikian, AR mengaku mendukung upaya hukum yang dapat ditempuh Awingnu. “Kami mendukung saudara Awing menggugat secara perdata, namun sebelum ada putusan atau status quo dari pengadilan, jangan sampai aktivitas ribuan masyarakat terhambat,” katanya.

Terkait tuduhan perusakan, AR menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan tersebut. Ia juga menyebut bahwa pemasangan portal tidak disertai pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa, mantir adat, maupun damang setempat.

“Menurut pernyataan Damang Kecamatan Teweh Selatan, portal itu adalah portal pribadi atau keluarga, bukan portal adat,” jelasnya.

AR mengakui suasana mediasi sempat memanas lantaran kehadiran sejumlah orang luar yang dibawa oleh Awingnu. “Warga terpancing karena orang-orang yang dibawa mayoritas bukan warga setempat,” pungkasnya.

Polres Barito Utara memastikan laporan tersebut telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap fakta serta kebenaran peristiwa. (Hendryanus)