Terancam Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Lahan Pertanian di Ambarawa Berubah Jadi Kapling

Pringsewu, Potensinasional.id– Dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, lahan sawah aktif yang berada di zona hijau pertanian di Pekon Ambarawa, tepatnya di kawasan sekitar Gunung Kancil, diduga telah berubah menjadi kavlingan untuk permukiman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya merupakan persawahan aktif milik warga. Namun kini, kondisi fisiknya telah berubah menjadi daratan tinggi setelah dilakukan penimbunan dalam skala besar.

Upaya konfirmasi kepada pemilik lahan Marwoto telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. 2/5/2026.

Keterangan warga sekitar justru menguatkan dugaan adanya perubahan fungsi lahan secara sengaja. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung proses penimbunan di lokasi tersebut.

“Itu dulu sawah, ditimbun pakai tanah dari luar. Saya lihat sendiri waktu aktivitasnya berlangsung,” ujarnya.

Perubahan kondisi tanah yang tampak baru serta berbeda dengan area sekitar memperkuat indikasi bahwa lahan tersebut sebelumnya bukan merupakan tanah kering. Jika sejak awal berupa lahan darat, aktivitas penimbunan dalam skala besar dinilai tidak masuk akal.

Fenomena ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Pringsewu. Alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa izin yang jelas tidak hanya berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi juga bertentangan dengan program pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan swasembada pangan serta menjaga ketahanan pangan lokal. (Borneo)

Exit mobile version