Tiga Pelajar Asal Sudan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung di Pringsewu, Diduga Resahkan Warga

Pringsewu, Potensinasional.id — Tiga warga negara asing (WNA) asal Sudan yang diketahui berstatus pelajar diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah dilaporkan meresahkan warga di wilayah Pringsewu.

Ketiga WNA tersebut diamankan pada Senin (18/5/2026) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan mereka di lingkungan permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Imigrasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian serta memastikan status keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui merupakan pelajar asal Sudan yang berada di Indonesia. Namun demikian, pihak Imigrasi masih mendalami legalitas dokumen perjalanan, izin tinggal, serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Pringsewu.

Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun langkah pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal, para WNA dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian, mulai dari pembatasan izin tinggal hingga deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di daerah dapat semakin diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Red)