Tanggamus, Potensinasional.id16 April 2025 – Suasana di UPTD Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mendadak memanas menyusul kemunculan seorang tenaga kerja sukarela (TKS) baru usai libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kehadiran TKS yang mulai bekerja pada Rabu (16/4) tersebut memicu keresahan di kalangan TKS lama.
Para TKS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mempertanyakan proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan mencederai prinsip keadilan. Mereka menyebut kehadiran TKS baru tersebut sebagai bentuk “penyusupan” yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami merasa dizalimi dengan kehadiran TKS baru yang muncul begitu saja tanpa kejelasan proses perekrutannya,” ujar sejumlah TKS lama yang enggan disebutkan namanya.
Muncul dugaan adanya praktik nepotisme atau permainan oknum di balik masuknya TKS tersebut ke lingkungan kerja UPT tanpa prosedur yang sah. Para TKS lama menyebut hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65 ayat (3) yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN tanpa prosedur resmi.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Dinas Kesehatan, untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai pengabdian kami selama ini diabaikan hanya karena permainan belakang layar,” tegas mereka.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala UPTD Puskesmas Rantau Tijang belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat sejak hari sebelumnya. (Red)