Pringsewu, Potensinasional.id | 15 Mei 2026 — Sebuah unggahan video di media sosial TikTok mendadak viral dan menjadi perbincangan warga Kabupaten Pringsewu. Video yang diunggah akun @franjuni_1717 memperlihatkan selembar karcis parkir bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Pringsewu Dinas Perhubungan” untuk kendaraan bermotor roda empat dengan nominal tarif Rp5.000.
Dalam video tersebut, tampak karcis parkir resmi dengan dasar aturan Peraturan Daerah Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011, yang memicu berbagai komentar dari warganet. Sebagian mempertanyakan mekanisme penarikan retribusi parkir di lapangan, termasuk kejelasan titik lokasi parkir serta petugas yang melakukan penarikan.
Unggahan yang diberi caption “Sekilas info warga Pringsewu” itu dengan cepat menyebar dan menuai ratusan tanggapan dari pengguna TikTok. Banyak warga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai persoalan parkir bukan hanya soal nominal tarif, namun juga menyangkut transparansi, legalitas petugas, serta kenyamanan pengguna kendaraan saat memanfaatkan fasilitas parkir di ruang publik.
Menanggapi viralnya video tersebut, masyarakat meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu untuk memberikan klarifikasi terkait sistem penerapan tarif parkir yang berlaku saat ini, termasuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan regulasi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu terkait video viral tersebut. (Borneo)









