Way Kanan, Potensinasional.id – Seorang Kepala Kampung di Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, berinisial SL, menjadi sorotan publik usai muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2025. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah media online lokal mengangkat isu dugaan praktik memperkaya diri yang dilakukan oleh oknum kepala kampung tersebut.
Beredarnya foto-foto kegiatan fisik pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban menjadi pemicu desakan kepada pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Masyarakat dan elemen pers menilai, audit terhadap penggunaan Dana Desa di Kampung Mekar Jaya perlu segera dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Kabupaten Way Kanan, Indra Jaya Saputra alias Indra Pukuk, meminta aparat terkait tidak tinggal diam. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Saya berharap, pihak Inspektorat dapat segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap alokasi Dana Desa mulai dari tahun anggaran 2023, 2024, hingga tahun berjalan 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan yang profesional,” ujar Indra kepada media, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum terhadap pelaku korupsi.
“Kita mendukung penuh proses hukum atas dugaan korupsi ini. Kasus seperti ini harus ditangani serius karena sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung SL belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Camat Bahuga, Aliudin Basir, juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa. Desakan kepada Inspektorat dan APH pun semakin kuat agar segera dilakukan audit menyeluruh dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Supriadi)