Lampung Timur, Potensinasional.id — Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga tenaga kerja wanita (TKW) merobohkan rumahnya usai bercerai dengan sang suami, viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Dalam video yang beredar, tampak sebuah alat berat jenis ekskavator berukuran kecil digunakan untuk meruntuhkan bangunan rumah permanen. Bagian depan rumah menjadi sasaran pertama sebelum seluruh bangunan roboh, disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.

Keterangan dalam unggahan video menyebutkan rumah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) pasangan suami istri yang telah resmi bercerai.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa itu. Ia menjelaskan, tindakan perobohan rumah dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan agama.
“Peristiwa itu dilakukan secara sukarela oleh kedua pihak dalam rangka eksekusi pembagian harta gono-gini sesuai putusan pengadilan agama,” jelas Kombes Pol Yuni Iswandari, Sabtu (8/11/2025).
Yuni menuturkan, objek yang dieksekusi meliputi satu unit rumah permanen berukuran 9×6 meter dan satu bangunan tambahan berukuran 8×7 meter.
Selama proses berlangsung, pihak kepolisian melalui Polsek Braja Selebah turut melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Proses pembongkaran berjalan kondusif. Kedua pihak hadir dan sepakat melaksanakan eksekusi secara damai. Anggota kami juga bersikap humanis dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat di lokasi,” tambahnya.
Dengan demikian, Polda Lampung menegaskan bahwa peristiwa viral tersebut bukan merupakan tindakan kekerasan atau perusakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama yang sah secara hukum. (Edy)










