Wakil Bupati Irawan Topani Ikuti Rakor Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lampung

Pesisir Barat, Potensinasional.id — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Irawan Topani, S.H., M.Kn. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari ruang rapat Asisten, lantai 3 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (10/11/2025).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., dari Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, ini diikuti oleh seluruh jajaran terkait, termasuk Dandim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PMD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Bengkulu, serta unsur Kodam XXI/Radin Inten yang turut mengawal pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Irawan Topani turut didampingi perwakilan Kodim 0422/Lampung Barat dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta menyediakan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi yang strategis, mudah diakses, dan memiliki bukti kepemilikan sah untuk mendukung operasional KDKMP.

Dalam paparannya, Aster Kodam XXI/Radin Inten, Anang Effendi, melaporkan bahwa pendataan lahan KDKMP di Provinsi Lampung baru mencapai 7,77 persen atau 206 titik lokasi.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi antara lain luas lahan yang belum memenuhi standar minimal (20×30 meter), lokasi yang kurang strategis, status lahan yang belum jelas, serta perbedaan persepsi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa.

Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan langkah-langkah strategis, seperti pencarian lokasi alternatif, pendataan aset tanah pemerintah, dan penguatan sinergi antara satuan komando kewilayahan (Satkonwil) dengan pemerintah daerah agar pemanfaatan aset dapat lebih optimal.

Dalam arahannya, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan pendataan lahan aset daerah maupun aset desa yang berpotensi digunakan untuk pembangunan gerai KDKMP.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mempercepat dukungan penyediaan lahan tersebut.

“Pelaksanaan Inpres ini dimonitor langsung oleh Pemerintah Pusat dan TNI. Karena itu, kami meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan jajaran Dandim untuk memastikan kesiapan lahan sesuai ketentuan secepatnya,” tegas Sekda Marindo Kurniawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua agar Provinsi Lampung dan Bengkulu, di bawah koordinasi Kodam XXI/Radin Inten, dapat mendukung penuh pelaksanaan program nasional ini,” ujar Marindo Kurniawan.

(Z.Abidin)