Warga Geram, Lahan Kebun Diduga Digarap PT NPR Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara, Warga Tuntut Kejelasan Tali Asih

Barito Utara, Potensinasional.id — Aroma polemik kembali mencuat dari aktivitas pertambangan batu bara di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Warga setempat mengaku geram lantaran lahan kebun yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun diduga telah digarap habis oleh perusahaan tambang PT Nusantara Persada Resource (PT NPR).

Akibat konflik tersebut, aktivitas penggarapan lahan oleh perusahaan dikabarkan dihentikan sementara oleh warga hingga ada pengakuan serta kejelasan pembayaran tali asih sebagai bentuk kompensasi atas lahan yang digunakan.

Menurut keterangan warga adat, mereka telah lama mengelola lahan tersebut dengan sistem ladang berpindah, menanam karet, sayuran, serta berbagai tanaman produktif lainnya. Namun, keberadaan kebun dan tanaman warga tersebut kini dilaporkan telah rusak akibat aktivitas perusahaan.

Polemik bermula saat PT NPR melakukan pemberian tali asih kepada sebagian masyarakat. Namun, warga menilai proses tersebut dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta tidak melalui mekanisme musyawarah adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara.

Warga Tempuh Jalur Hukum

Salah satu warga bernama Trisno melaporkan persoalan ini ke Mapolres Barito Utara. Ia menyampaikan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah dikelola jauh sebelum perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami sudah lebih dulu di sini. Sebelum PT NPR datang, lahan itu kami garap untuk kebun karet dan sayuran. Sekarang kebun karet dan tanaman buah kami sudah musnah,” ujar Trisno, warga Desa Muara Pari.

Warga juga mengaku memiliki rekaman suara yang menyebutkan adanya pernyataan dari seseorang bernama Hirung, yang diduga bagian dari manajemen PT NPR. Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa langkah perusahaan dilakukan atas arahan aparat penegak hukum. Klaim ini memicu kekhawatiran warga dan sorotan publik terkait dugaan intervensi pihak tertentu.

Selain itu, warga juga menyayangkan pernyataan Arif Subhan yang disebut sebagai perwakilan lapangan PT NPR. Dalam percakapan dengan warga, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan bernada ancaman.

“Perusahaan ini sudah dibekingi semua pihak, bahkan sampai pusat. Kalau ada masyarakat yang melawan, kita ketemu saja di pengadilan,” ujar Arif Subhan, sebagaimana ditirukan warga.

Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah kelola mereka.

Diduga Tanpa Musyawarah Adat

Warga juga mengungkapkan bahwa proses pembagian tali asih diduga dilakukan secara tertutup di lingkungan Polres Barito Utara tanpa melibatkan seluruh pemilik sah lahan. Sejumlah nama yang diduga bagian dari manajemen perusahaan disebut hadir dalam proses tersebut.

Tak hanya itu, warga menuding adanya upaya adu domba antarwarga dengan pendekatan personal satu per satu. Strategi tersebut dinilai memicu konflik horizontal dan melemahkan posisi tawar masyarakat adat.

“Kami merasa dikriminalisasi, diadu domba, dan pembagian tali asih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan,” tegas Trisno.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Selain persoalan sosial, warga juga menilai aktivitas PT NPR berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Minerba serta ketentuan perlindungan hak masyarakat adat. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat turun tangan secara objektif untuk menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusantara Persada Resource belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga.

(Hendryanus)