Pringsewu, Potensinasional.id — Sejumlah warga RT 01/RW 01 Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu menyuarakan protes atas pembangunan sebuah bangunan yang diduga untuk kepentingan bangunan Badan gizi nasional di atas lahan aset negara yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan. Pembangunan tersebut disebut berlangsung tanpa izin lingkungan, tanpa papan informasi proyek, serta tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat, Yurizal, mengaku terkejut karena pembangunan dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan.
“Tiba-tiba sudah berdiri bangunan di atas tanah negara ini. Tidak ada sosialisasi, izin, atau papan proyek. Ini meresahkan warga,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, pihak yang berada di lokasi pembangunan memberikan keterangan berbeda. Manager proyek, Danang, menyebut pekerjaan ini merupakan program pemerintah pusat.
“Ini program pusat. Saya tidak menangani perizinan, hanya memantau progres,” kata Danang.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Wilayah SPPI, Obby, yang mengaku tidak mengetahui soal izin.
“Saya tidak tahu detail perizinannya. Saya hanya melihat progres pekerjaan,” ujarnya singkat.
Warga mempertanyakan kejelasan legalitas pembangunan tersebut karena tidak adanya informasi resmi dari instansi pemerintah maupun pihak pelaksana. Selain itu, lokasi bangunan diketahui berada di atas lahan yang tercatat sebagai tanah aset negara/daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan sekolah.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi harus jelas dan sesuai aturan. Ini tanah negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Yurizal.
Sejumlah aturan yang relevan terkait pembangunan fasilitas di atas tanah negara di antaranya:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib sesuai tata ruang wilayah dan memiliki izin lingkungan. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 28 mewajibkan adanya izin lingkungan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. - Regulasi Kemendikbud terkait aset tanah pendidikan
Menyatakan tanah aset sekolah tidak dapat dialihkan untuk kepentingan non-pendidikan tanpa prosedur resmi dan persetujuan pemerintah daerah serta masyarakat terdampak. - PP No. 27 Tahun 2021 tentang Perizinan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
Mewajibkan pemasangan papan proyek dan sosialisasi sebelum pembangunan dimulai.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat hukum, serta instansi pendidikan terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menghentikan pembangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut sampai status hukumnya jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun lembaga terkait.










