Warga Pringsewu Peserta BPJS Keluhkan Perubahan Faskes Tanpa Persetujuan

 

Pringsewu, Potensi Nasional — Yeni, seorang peserta BPJS asal Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, mengungkapkan kekecewaannya saat hendak berobat di Puskesmas Rejosari. Dirinya ditolak dengan alasan bahwa fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdaftar dalam BPJS-nya telah dipindahkan ke Klinik BKH, yang dikelola oleh seorang bidan bernama Heni.

“Saat mau berobat, saya ditolak oleh Puskesmas Rejosari karena Faskes sudah tidak di sini lagi, tapi di Klinik BKH. Padahal, saya tidak pernah merasa memindahkan Faskes dari Puskesmas Rejosari,” ujar Yeni, Jumat (6/12).

Yeni merasa heran dan kecewa karena tidak pernah melakukan perubahan Faskes, baik secara langsung maupun melalui pihak keluarga. Menurutnya, perubahan Faskes merupakan hak peserta dan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan peserta atau keluarga yang bersangkutan.

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme administrasi perubahan Faskes di sistem BPJS. Yeni berharap pihak BPJS dan Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk menyelidiki adanya potensi pelanggaran. “Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Perubahan Faskes tanpa persetujuan peserta adalah bentuk pelanggaran hak,” tegasnya.

Praktik perubahan Faskes tanpa persetujuan dapat berdampak pada aksesibilitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Oleh karena itu, Yeni mendesak agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan Yeni. Namun, insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius agar tidak ada peserta BPJS lain yang mengalami hal serupa di kemudian hari.(Borneo)