Pringsewu, Potensi Nasional — Warga Pekon(desa) Tritunggal Mulya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung. Yusroni 42 tahun menceritakan ke awak media sepulang kerja sekira pukul 16:30 WIB. Ketika buka pintu di rumahnya terdapat surat beramplop tergeletak di lantai, setelah dibukak pelan pelan ternyata surat pemangilan untuk agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pringsewu pada hari/tanggal, senin / 06 Januari 2025, pukul :09.00 WIB, tempat ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pringsewu.
Disampaikan Yusron “sekarang lo sudah tanggal 17 Januari 2025, lantas surat itu singgah kemana kok baru sampai jelas isi surat saya disuruh menghadap tanggal 6 januari, keluhnya. 18/1/2025.
Isi surat
RELAAS PANGGILAN
Nomor 809/Pdt.G/2024/PA.Prw
Pada hari ini Jumat tanggal 20 Desember 2024 Saya Yudi Waneri, S.H.,
M.M. sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Pringsewu atas perintah ketua
majelis dalam perkara Nomor 809/Pdt.G/2024/PA.Prw.
TELAH MEMANGGIL
domisili tergugat. Yusroni Bin Walimin, tempat dan tanggal lahir Danau, 11 Juni 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Tri Tunggal Mulya ,Rt.
002, Rw. 001, Pekon Tri Tunggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung sebagai
Tergugat; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Pringsewu pada:
Hari/Tanggal Senin / 06 Januari 2025
Pukul :09.00 WIB Tempat: Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pringsewu
Komplek Pemda Kab. Pringsewu PrOv. Lampung.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-panggilan-relaas-tak-diterima-tergugat-lt656dae036785c/
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Fitri Hariyanti Binti Kusni Martodiarjo Sebagai Penggugat;
Melawan
Yusroni Bin Walimin Sebagai Tergugat;
Panggilan ini saya kirimkan secara tercatat melaui PT. Pos ke alamat
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya
sebagai Jurusita.
Yang bentanda tangan atas nama Jurusita Yudi Waneri, S.H., M.M.

Keluh Yusroni dengan terhambatnya penyampaian surat dari pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu itu jelas merugikan saya, surat pemanggilan kepada saya jelas diduga ada unsur agar dengan cara ini sidang perceraian saya dengan istri tidak ada hambatan, surat hanya di selipin lewat bawah pintu, entah siapa yang mengantarkan kerumah, Sesalnya.
Sampai berita ini terbit awak media berupaya untuk bisa mengkonfirmasi Pangadilan Agama Pringsewu, untuk memberikan hak jawabnya. (Borneo)