Kejari Pringsewu Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp576 Juta

Pringsewu, Potensinasional.id -11 April 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.

Perkara ini melibatkan Terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. Pemulihan kerugian negara dilakukan melalui dua tahap.

Pada Jumat, 11 April 2025, Kejari Pringsewu menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000. Pembayaran ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejari Pringsewu telah menyita uang titipan dari saksi Dr. Retno, selaku wajib pajak, sebesar Rp250.000.000.

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 100 persen dan akan segera disetorkan ke kas negara.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Red