PRINGSEWU, Potensinasional.id – Aktivitas penimbunan lahan di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai perhatian masyarakat. Lahan yang diduga merupakan area persawahan tersebut kini terlihat ditimbun dan disebut-sebut berkaitan dengan perluasan kawasan rumah sakit.

Pantauan awak media pada 13 Juli 2026, terdapat aktivitas penimbunan di lokasi yang berada di sekitar kawasan rumah sakit. Namun, saat awak media berupaya meminta keterangan langsung kepada pihak rumah sakit, pihak yang berwenang tidak berada di lokasi karena bertepatan dengan waktu istirahat.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media kemudian menghubungi pihak sekretariat Mitra Husada melalui pesan singkat WhatsApp. Pihak rumah sakit memberikan tanggapan singkat.
«“Silahkan bapak bersurat resmi,” demikian pesan yang disampaikan pihak Mitra Husada.»
Sementara itu, awak media menggali informasi dari sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Beberapa warga menyebutkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan yang masih digunakan untuk kegiatan pertanian.

“Dulu ini persawahan produktif. Kalau sekarang sudah ditimbun, kemungkinan lahannya sudah dibeli dan akan digunakan untuk perluasan,” ujar salah seorang warga.
Keterangan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak rumah sakit maupun instansi terkait mengenai status kepemilikan dan peruntukan lahan.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan mengatakan, apabila lahan tersebut sebelumnya merupakan persawahan produktif dan kemudian dialihfungsikan, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang persawahan aktif, tentunya harus ada regulasi yang jelas. Pemerintah daerah maupun instansi terkait perlu memastikan apakah pemanfaatan dan perubahan fungsi lahannya sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sorotan masyarakat terutama berkaitan dengan status lahan, peruntukan ruang, izin pembangunan, serta ketentuan mengenai alih fungsi lahan pertanian, apabila benar lokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan persawahan.
Media ini belum memperoleh dokumen terkait status kepemilikan lahan, izin pemanfaatan ruang, maupun dokumen perizinan pembangunan dari pihak rumah sakit. Karena itu, informasi mengenai dugaan perluasan kawasan rumah sakit melalui penimbunan lahan persawahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Awak media juga membuka ruang hak jawab kepada manajemen Rumah Sakit Mitra Husada maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar pelaksanaan penimbunan, serta perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut. (Borneo)







