Kejari Pringsewu Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Pringsewu, Potensinasional.id – 16 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta. Pengembalian dana ini dilakukan oleh salah satu saksi yang merupakan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.

Dana tersebut langsung diserahkan kepada jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari sejumlah pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hibah tersebut. Total dana yang telah dikembalikan sejauh ini mencapai Rp494.974.684,- dari total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,-.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)