Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta

Pesisir Barat, Potensinasional.id YD, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Senin (19/5/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika, menjelaskan bahwa YD diduga menyalahgunakan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Modus operandi tersangka antara lain membuat laporan keuangan fiktif dengan mencantumkan kegiatan yang seolah-olah sudah dilaksanakan 100%, padahal tidak pernah dilakukan. Ada pula kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat berupa keterangan saksi dan ahli, serta dokumen yang menunjukkan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Pekon Tanjung Kemala. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp526 juta.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, YD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

YD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Z. Abidin)