Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag

Pringsewu, Potensinasional.id — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, resmi digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu ini didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163, berdasarkan hasil audit resmi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua anggota majelis yaitu Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua orang terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ.

Terdakwa didakwa dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa dalam persidangan menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Red